STRUKTUR ORGANISASI
- Pengurus PBNU ditingkat pusat
Pengurus Wilayah (PWNU) ditingkat Propinsi/Wilayah, terdapat 33 Wilayah.
Pengurus Cabang (PCNU) ditingkat Kabupaten/Kota atau Pengurus Cabang Istimewa untuk kepengurusan di luar negeri, terdapat 439 Cabang dan 15 Cabang Istimewa.
Pengurus Majlis Wakil Cabang (MWC) ditingkat Kecamatan, terdapat 5.450 Majelis Wakil Cabang.
Pengurus Ranting (tingkat Desa / Kelurahan), terdapat 47.125 Ranting.
Pengurus Cabang (PCNU) ditingkat Kabupaten/Kota atau Pengurus Cabang Istimewa untuk kepengurusan di luar negeri, terdapat 439 Cabang dan 15 Cabang Istimewa.
Pengurus Majlis Wakil Cabang (MWC) ditingkat Kecamatan, terdapat 5.450 Majelis Wakil Cabang.
Pengurus Ranting (tingkat Desa / Kelurahan), terdapat 47.125 Ranting.
Pengurus PBNU :
- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
- Terletak di Ibukota NKRI
- Pusat Kepengurusan NU
- Penanggung Jawab dan Pengendali Kegiatan NU
- Pelaksana Keputusan Muktamar
Pengurus PWNU :
- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
- Tingkat Provinsi
- Terletak di Ibukota Provinsi
- Sebagai Koordinator Cabang dan Sebagai Pelaksana Pengurus Besar
Pengurus PCNU :
- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
- Tingkat Kabupaten
- Memimpin dan Mengoodinir Majelis Wakil Cabang dan Ranting
- Melaksanakan Kebijaksanaan Pengurus Wilayah dan Pengurus Besar
Pengurus PCINU :
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, Terletak di Luar Negri, Kewenangannya di setarkan PCNU. Terdapat 20 Cabang (Mesir, Maroko, Sudan, Suriah, Tunis, Aljazair, Yordania, Saudi Arabia, Yaman, Malaysia, Amerika-Kanada, Australia-Selandia Baru, Korea, Taiwan, Jepang, Jerman, Rusia, Inggris, Belanda, Pakistan, Turki dan Lebanon.
Pengurus MWCNU :
- Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
- Tingkat Kecamatan
- Penegas Tugas dan Mengkoordinir Ranting
- Melaksanakan Kebijakan Pengurus di Atasnya
Pengurus RANTING :
- Tingkat Desa
- Terdapat Kelompok Anak Ranting (KAR) Jika diperlukan
- Dalam KAR Hanya Ada Ketua
Tabel Struktur NU
STRUKTUR LEMBAGA KEPENGURUSAN NU
Untuk PBNU, PWNU, PCNU, PCINU, dan MWCNU
- Mustasyar (Penasehat)
- Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
- Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
RANTING
- Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
- Tanfidziyah (Pelaksana harian)
1. MUTASYAR
Mustasyar adalah pengurus yang membimbing, mengendalikan, mengontrol, dan menjaga kemurnian khithah siyah dan prinsip perjuangan organisasi.
Atau bisa diartikan dengan pengurus yang bertugas memberikan nasehat kepada pengurus baik diminta atau tidak.
2.SYURIAH
Syuriah adalah pimpinan tinggi yang membuat dan menetapkan pedoman umum sebagai rujukan utama pelaksanaan kebijakan-kebijakan sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan Mustasyar.
SYURIYAH
Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan mempunyai tugas dan wewenang.
Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan mempunyai tugas dan wewenang.
Tugas dan wewenang diantaranya :
1. Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan.
2. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasar faham Ahlussunah wal Jamaah.
3. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan ketentuan organisasi.
4. Membatalkan keputusan lembaga.
2. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasar faham Ahlussunah wal Jamaah.
3. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan ketentuan organisasi.
4. Membatalkan keputusan lembaga.
Dalam pembagiannya pengurus syuriyah terdiri dari:
1. Rais: sebagai pemegang kebijakan tertinggi organisasi.
1. Rais: sebagai pemegang kebijakan tertinggi organisasi.
2. Wakil Rais; membantu Rais dalam bertugas.
3. Katib: sebagai koordinator keadministrasian kebijakan yang diputuskan.
4. Wakil Katib: membantu Katib dalam bertugas.
5. A’wan: memberi masukan Rais dalam mengambil kebijakan organisasi
3.TANFIDZIYAH
Tanfidziyah adalah pimpinan eksekutif yang menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati oleh Syuriah dan disetujui Mustasyar serta mengelola organisasi sesuai program organisasi.
Terdiri dari:
- Ketua Umum
- Beberapa Ketua
- Sekretaris Jenderal
- Beberapa wakil Sekretaris Jendral
- Bendahara
- Beberapa wakil bendahara
Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana mempunyai tugas:
1. Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.
2. Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
3. Membina dan mengawasi kegiatan yang dilakukan Lembaga atau perangkat dibawahnya.
4. Menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
1. Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.
2. Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
3. Membina dan mengawasi kegiatan yang dilakukan Lembaga atau perangkat dibawahnya.
4. Menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Tanfidziyah:
Ketua; sebagai penanggungjawab atas semua kegiatan dan melakukan koordinasi dengan semua Ketua Lembaga agar semua aktifitas berjalan dengan lancar dan sukses.
Wakil Ketua, membantu tugas Ketua, dan berkoordinasi dengan salah satu Ketua Lembaga.
Sekretaris, sebagai penanggungjawab atas semua proses administrasi, dokumentasi dan publikasi semua kegiatan organisasi.
Wakil Sekretaris, membantu tugas Sekretaris, dan sebagai sekretaris dari salah satu Lembaga.
Bendahara, sebagai penanggungjawab atas pengelolaan dan pencatatan keuangan organisasi, dan membuat laporan tertulis kondisi keuangan organisasi setiap bulannya.
Wakil Bendahara, membantu tugas Bendahara, dan sebagai bendahara salah satu Lembaga.
Ketua Lembaga, sebagai penanggungjawab atas berjalannya fungsi/tugas lembaga, dan mengkoordinasi semua kegaitan lembaga.
Anggota Lembaga, membantu Ketua Lembaga dalam menyukseskan semua kegiatan.
Ketua; sebagai penanggungjawab atas semua kegiatan dan melakukan koordinasi dengan semua Ketua Lembaga agar semua aktifitas berjalan dengan lancar dan sukses.
Wakil Ketua, membantu tugas Ketua, dan berkoordinasi dengan salah satu Ketua Lembaga.
Sekretaris, sebagai penanggungjawab atas semua proses administrasi, dokumentasi dan publikasi semua kegiatan organisasi.
Wakil Sekretaris, membantu tugas Sekretaris, dan sebagai sekretaris dari salah satu Lembaga.
Bendahara, sebagai penanggungjawab atas pengelolaan dan pencatatan keuangan organisasi, dan membuat laporan tertulis kondisi keuangan organisasi setiap bulannya.
Wakil Bendahara, membantu tugas Bendahara, dan sebagai bendahara salah satu Lembaga.
Ketua Lembaga, sebagai penanggungjawab atas berjalannya fungsi/tugas lembaga, dan mengkoordinasi semua kegaitan lembaga.
Anggota Lembaga, membantu Ketua Lembaga dalam menyukseskan semua kegiatan.
Syarat Menjadi Pengurus NU
- RANTING/MWCNU => Aktif 1 tahun
- PCNU/PCINU => Aktif 2 tahun
- PWNU => Aktif 3 tahun
- PBNU => Aktif 4 tahun
- Kehormatan Tidak di Perkenankan
0 Comments:
Posting Komentar