Kamis, 07 November 2013

Kamis, November 07, 2013

Semua upaya eksekusi dikandaskan oleh aksi unjuk rasa.


VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal melakukan eksekusi atas pengelolaan Universitas Trisakti di bawah kepemimpinan Rektor Thoby Mutis, Rabu, 6 November 2013. Juru sita pengadilan gagal masuk ke dalam kampus yang berada di Jalan S Parman, Jakarta Barat, karena dihalangi para mahasiswa. Pengunjuk rasa yang menamakan diri Aliansi Penyelamat Aset Negara itu berdemonstrasi di depan kampus menentang keras eksekusi.

Tim juru sita berusaha berbicara dengan perwakilan massa, namun negosiasi tak membuahkan hasil. Petugas pengadilan pun balik kanan. "Kondisi seperti ini kami sulit masuk ke dalam," kata jurus sita pengadilan, Sulaiman.

Ini adalah ketiga kalinya eksekusi batal dilakukan. Sebelumnya pada 19 mei 2011 dan 28 Mei 2012, pengadilan pulang tanpa hasil. Semua upaya eksekusi dikandaskan oleh aksi unjuk rasa.

Tugas tim juru sita memang tidak gampang: mengembalikan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010, selain Thoby Mutis, ada delapan pejabat Universitas Trisakti yang dinyatakan ilegal dan harus dieksekusi.

MA menganggap Yayasan Trisakti adalah pengelola sah Universitas Trisakti. Putusan MA juga menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara Universitas Trisakti yang sah secara hukum.
Akar masalah
Konflik di salah satu universitas swasta terbesar di Jakarta ini berawal saat berakhirnya periode pertama Thoby Mutis sebagai rektor pada 2002 silam. Ketua TIM V Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, mengungkapkan hal itu. Menurutnya saat dilakukan pemilihan kala itu, Thoby menolak mengikuti statuta universitas yang mengharuskan adanya tiga calon.

Thoby bersikeras ingin menjadi calon tunggal. Dia mendeklarasikan statutanya sendiri dan mengusir pihak yayasan dengan mengambil alih universitas.
Dalam statunya itu, Thoby memangkas wewenang yayasan dan menggantinya dengan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002. "Sejak itu, yayasan tidak henti-hentinya berusaha mengembalikan haknya dengan cara-cara hukum," ucap Anak Agung kepadaVIVAnews

Rupanya Thoby terpilih kembali. Tapi Yayasan tak tinggal diam. Yayasan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun kalah, dan gugatan dimenangkan oleh kubu Thoby Mutis.

Tak putus asa, pihak yayasan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya: mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti, yakni dengan memangkas hampir semua wewenang rektor untuk mengelola universitas dan menyerahkannya ke yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank. Putusan itu dibacakan Pada Desember 2003.

Thoby balik melawan. Dia mengajukan kasasi ke MA. Tapi, dalam putusan yang dibuat awal 2011 lalu, majelis kasasi justru menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola Universitas Triskati.

Tidak berhenti sampai di situ, Thoby kemudian melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali. Namun lagi-lagi usahanya kandas. PK Thoby ditolak. MA tetap pada putusan kasasinya yang memutuskan pengelolaan Universitas Trisakti dikembalikan kepada Yayasan.
Selain itu, Agung menuding Thoby Mutis yang telah menjabat sebagai rektor selama 14 tahun sudah menyalahi aturan. Merujuk pada aturan, kata dia, seharusnya masa jabatan rektor maksimal hanya delapan tahun.
Milik pemerintah
Pihak rektorat bersikukuh bahwa Universitas Trisakti didirikan oleh negara pada 27 Januari 1966. Dan itu menjadi alasan penolakan eksekusi oleh rektorat. Ketua Tim Reposisi dan Penegreian Universitas Trisakti, Dadan Umar Daihani, mengatakan cika bakal Trisakti bernama Res Publica yang didirikan pada sekitar tahun 60-an.

Tapi karena universitas tersebut diindikasikan terlibat komunisme, pada 15 november 1965 pemerintah melalui Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP), Mendikbud saat ini, mengambil alih Univeritas Res Publica dan namanya diubah jadi Trisakti. Kemudian dibentuk presidium sementara Universitas Trisakti.

"Lalu tanggal 29 November 1965 dibuat SK lagi No 014/dar.tahun 1965 yang berkaitan dengan pembukaan Universitas Trisakti. Pada saat itu yayasan tidak ada. Jadi Trisakti itu milik pemerintah bukan yayasan atau perorangan," kata Dadan kepada VIVAnews.

Dadan mengatakan, dalam akta yayasan pada 1966, tidak ada tugas yayasan untuk mengelola universitas. Dulunya memang didirikan Yayasan Trisakti itu untuk pendidikan bahasa dan segala macam. Tapi yayasan ini sama-sama didirikan oleh menteri PTIP pada saat itu.

"Jadi yang saya tahu, Yayasan Trisakti itu bukan untuk mengelola universitas," katanya.

Dadan menduga MA memenangkan pihak yayasan berdasarkan bukti-bukti yang salah. Bukan berdasarkan keputusan pembuatan yayasan pada 1965 itu. Kata Dadan, pihak yayasan telah memperbaruinya pada 2005.

"Keputusan MA itu memang benar. Tapi berdasarkan bukti yang salah. Saya berkeyakinan berdasarkan sejarah yayasan bukan yang mendirikan Trisakti apalagi memilikinya."

Dia mengklarifikasi tuduhan yayasan bahwa Thoby Mutis ilegal diangkat menjadi rektor. Dadan mengaku hal itu tidak benar. Karena menurut Dadan pada 2002 itu, Senat Trisakti menggangap kerja Thoby Mutis sangat baik. Jadi diusulkan untuk kedua kalinya dan satu-satunya orang yang diusulkan oleh Senat Trisakti sebagai rektor.

"Kalau diusulkan yah pasti satu orang dong. Itu juga senat yang mengusulkan. Tapi yayasan tidak setuju," ucapnya.

Kemudian, Kata Dadan karena yayasan tidak menyetujui Thoby Mutis jadi Rektor Universitas Trisakti untuk periode berikutnya, maka yayasan mengeluarkan surat pemecatan kepada Thoby Mutis.
Yayasan mengusulkan satu orang menjadi Rektor Trisakti yang baru. Tapi senat dan rektorat tetap bertahan supaya Thoby Mutis tetap jadi rektor.
"Itu hanya akal-akalan yayasan saja ingin mengeksekusi rektor dan delapan rekannya, supaya bisa menguasai aset milik Trisakti," ucap Dadang

Jadi Universitas Negeri
Untuk menengahi sengketa ini, pemerintah akhirnya memutuskan mengambil alih pengelolaan Universitas Trisakti. Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Achmad Jazidie, mengaku pemerintah sudah merumuskan teknis pengambilalihan pengelolaan kampus Trisakti.
Jazidie berharap sistem pengelolaan baru nantinya tidak akan membuat salah satu pihak yang bertikai merasa dirugikan.

Nantinya Universitas Trisakti akan berstatus perguruan tinggi negeri badan hukum. Sesuai Undang-undang Perguruan Tinggi yang baru, PTN BH sifatnya otonom dan memiliki majelis wali amanah. "Mungkin orang-orang dari Yayasan Trisakti akan masuk ke sana," ujarnya.

Dadan Umar Daihani menyebut pada Desember 2012 lalu Sivitas Akademika Universitas Trisakti sudah melakukan diskusi terbuka di Kementerian Pendidikan dan Kebudayan.

Diskusi itu dihadiri oleh berbagai unsur di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan Agung, Dirjen Pendidikan Tinggi dan lainnya. Dia memastikan dalam pertemuan itu semua pihak sudah mendukung agar Universitas Trisakti dinegerikan.

"Di pertemuan itu tidak ada yang bisa membantah bahwa ini (Trisakti) benar-benar punya negara," kata Dadan.

Dadan berkeyakinan menegerikan Universitas Trisakti itu merupakan suatu upaya penyelamatan aset negara dari pihak perorangan. Namun Dadan tidak menjelaskan lebih detail tahapan apa saja yang sudah dilakukan oleh pihak Rektorat Universitas Trisakti untuk mengupayakan penegerian tersebut.

Di sisi lain, Ketua Tim Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong, menilai rencana eksekusi akan menghambat upaya penegerian Trisakti ini. (ren)

sumber berita :
http://fokus.news.viva.co.id/ 

0 Comments:

Posting Komentar