Salah satu kebutuhan dasar setiap orang ialah ialah makan dan
minum atau segala sesuatu untuk kehidupan dan kelangsungan hidup, setiap orang
wajib berusaha sendiri semampunya untuk mencukupi segala kebutuhannya yakni
dengan bekerja di bidang apa saja yang halal dengan niat untuk mendaat rezeki
yang berkah di jalan Allah agar tercapai seperti cara berdagang Rasulullah agar
sukses dan berkah.
Salah satu jalan rezeki yang terbaik dan paling luas ialah
berdagang, namun dalam islam, dagang ada begitu banyak dan diatur dalam huku
islam, yakni bergama jenis dagang yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan
dalam islam, pada kesempatan kali ini, penulis mengulas lengkap mengenai hal
tersebut, berikut selengkapnya mengenai Hukum Dagang dalam Islam.
1. Dagang Sesuai Syariat Islam Dianjurkan oleh Allah
Tentang dagang di dalam Alquran dengan jelas disebutkan bahwa
dagang atau perniagaan merupakan jalan yang diperintahkan oleh Allah untuk menghindarkan
manusia dari jalan yang bathil atau curang seperti hukum mengurangi timbangan
dalam islam dalam pertukaran sesuatu yang menjadi milik di antara sesama
manusia. Seperti yang tercantum dalam Surat An-Nisa’ 29. Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu.
2. Jika Tiba Waktu Ibadah (Shalat), Dagang Harus Ditinggalkan
Dalam melakukan perniagaan, Allah juga telah mengatur adab yang
perlu dipatuhi dalam dagang, di mana apabila telah datang waktunya untuk
beribadah, aktivitas perdangan perlu ditingalkan untuk beribadah kepada Allah
seperti larangan dalam hukum tidak shalat jumat karena bekerja, surat Al-Jum’ah
11. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk
menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah).
Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan
perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki.
3. Dagang Harus Dengan Niat Ibadah Agar Jauh dari Lalai
Dan dalam ayat lain seperti di surat An-Nur 37, dijelaskan
bagaimana orang tidak lalai dalam mengingat Allah hanya karena perniagaan dan
jual beli atau hukum perjanjian jual beli dalam islam. Laki-laki yang tidak
dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati
Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka
takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.
4. Dagang Harus Dilakukan Sesuai Aturan Islam
Demikain pula tata tertib dalam dagang juga telah digariskan di
dalam Alquran, baik itu dagang yang bersifat tidak tunai dengan tata aturannya,
maupun cara berdagang tunai atau adab bekerja dalam islam, seperti yang
tercantum dalam surat Al-Baqarah 282 berikut : Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu’amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah mengajarkannya,
maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika
yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). jika tak ada dua oang lelaki,
Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang
mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu dagang
tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika)
kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan
janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang
demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan
bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala
sesuatu.
5. Mengambil Keuntungan yang Wajar
Adab tentang perniagaan dengan jelas pula diatur, bahwa manusia tidak boleh berlebihan dalam melakukan dagang sehingga melupakan kewajibannya terhadap Allah, seperti dijelaskan dalam Surat At-Taubah 24 berikut : Katakanlah: “Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu,
harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu
khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu
cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah
sampai Allah mendatangkan Keputusan NYA”. dan Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang-orang yang fasik.
6. Dagang Harus Jujur dan Adil
Dalam melakukan transaksi dagang Allah memerintahkan agar
manusia melakukan dengan jujur dan Adil. Tata tertib perniagaan ini dijelaskan
Allah seperti tercantum dalam Surat Hud 84-85. Demikian pula dalam Surat
Al-An’am 152, yang mengatur tentang takaran dan timbangan dalam perniagaan.
Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka,
Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan
bagimu selain Dia. dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan,
Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya
Aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat).”
7. Larangan Menipu dalam Perdagangan
Dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.
8. Larangan Mengubah atau Mengurangi Timbangan Ketika Berdagang
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara
yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan
timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan
sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku
adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520].
yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
9. Pembeli Boleh Memeriksa Barang Dagangan dengan Teliti
Dan dalam dagang dilarang sistem jual beli Mulamasah (wajib
membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabazah (sistem
barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa
memeriksanya). Hal ini tepapar dalam hadist Riwayat Abu Hurairah.
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahawa Rasulullah saw, melarang
sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang
dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan
barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya) (HR. Bukhari dan Muslim).
10. Dilarang Dagang Barang Haram (Alkohol, Babi, dsb)
Dalam perdangan Islam, dilarang apabila yang diperdagangkan
secara zatnya adalah Haram, seperti Khamar. Hal ini diriwayatkan oleh Aisyah
ra.
ia berkata: ketika turun beberapa ayat terakhir surat
Al-Baqarah, Rasulullah saw. Keluar lalu membacakannya kepada orang-orang,
kemudian beliau mengharamkan dagang khamar. (HR. Bukhari dan Muslim). 4
Hadis riwayat Barra’ bin Azib ra. :
Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual
perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan
memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia
berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang
mengingkarinya. Maka aku (Abu Minhal) mendatangi Barra’ bin Azib dan menanyakan
hal itu.
Ia berkata: Nabi saw. Tiba di Madinah sementara kami biasa
melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima
secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka
termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang
lebi banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab
seperti jawaban Barra’. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (HR. Bukhari dan Muslim). ”Seorang laki-laki menyampaikan kepada Rasullah saw bahwa dia selalu ditipu dalam dagang. Rasulullah saw mengatakan padanya, ’Bila engkau masuk dalam transaksi engkau seharusnya mengatakan: Ini harus tidak ada penipuan.” (HR. Imam Nawawi).
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan
islami yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
0 Comments:
Posting Komentar