Tidak kita pungkiri bahwa pertanyaan ini terkadang selalu muncul pada benak kita. Dan tidak kita pungkiri banyak orang menganggap bahwa penggunaan cara hipnotis itu banyak. Dan kenyataannya memang demikian, namun di suatu negara dan tempat penggunaannya ternyat berbeda. Kalau di jazirah arab banyak digunakan untuk menyembuhkan, menguatkan persiapan ujian, dan lainnya yang kelihatannya baik. Berbeda di negara yang lain digunakan untuk sarana merampok, mencuri dan menipu.
Maka dari sini kita akan berusaha melihat apa hukum yang diberikan para ulama umat ini. Dan alhamdulillah kita bisa menemukan dan setelah itu mengikuti apa yang difatwakan oleh Asy-Syaikh Al-Albany dan Al-Lajnah Ad-Daimah yang dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz.
Pertama, kita menyebut perkara ini dengan kata hipnotis, adapun dalam bahasa inggris dengan kata hypnotism atau kata yang mendekati dengan itu seperti hypnotic atau yang lain. Dan dalam bahasa arab disebut dengan التَنْوِيْمُ المَغْنَاطِيْسِي.
Berikut fatwa dan pengarahan ulama terkait permasalahan ini.
Sebagaimana pada kitab “Alfu Fatawa Li Asy-Syaikh Al-Albany” (2/90) yang dikumpulka oleh Abu Sanad Fathullah, sebuah pertanyaan ditujukan pada Asy-Syaikh رحمه الله:
Di sana ada bentuk yang lain dari bentuk ruqyah, yaitu yang mereka sebut pada zaman ini dengan (الطبِّ الرَّوحاني) / (التنويم المغناطيسي), apakah hal itu boleh atau tidak?
Jawab: Pengobatan yang diberikan oleh sebagian orang yang menampakkan dirinya seperti orang shalih yang disebut dengan nama di atas, entah dengan cara seperti orang dulu yaitu berhubungan dengan jin seperti dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, atau yang lain yang saya sebut dengan hipnotis, maka hal ini adalah cara yang tidak disyari’atkan. Karena semua ini terjadi dengan meminta pertolongan kepada jin. Yang mana ini merupakan sebab sesatnya kaum musyrikin. Hal ini sebagaimana Allah تعالى sebutkan,
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
“Dan bahwasanya ada sekelompok lelaki dari bangsa manusia meminta perlindungan kepada sekelompok lelaki bangsa jin, maka mereka menambahi mereka ketakutan dan dosa.” (Al-Jin: 6)
Dinukil dari Ash-Shahihah (6/614)
Dalam kitab “Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah” (1/338) fatwa no. 1779 disebutkan:
Pertanyaan: Apakah hukum islam terkait hipnotis, yang dengannya akan menguat kemampuan penghipnotis (penghilang kesadaran) menguasai yang dihipnotis lalu berikutnya orang tersebut akan mudah dikendalikan, untuk diajak meninggalkan perkara yang haram atau disembuhkan dari penyakitnya, atau melakukan sesuatu yang dituntut oleh penghipnotis?.
Jawab: Hipnotis itu merupakan bentuk perilaku perdukunan (sihir) yang dilakukan melalui bantuan jin, yang dengannya penghipnotis bisa mempengaruhi orang yang dihipnotis. Maka dia berbicara sesuai kemauan penghipnotis, dan jin itu memberinya kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan dengan tekanan pengaruh padanya. Jika hal itu bertepatan dengan penghipnotis maka itu merupakan ketaatan padanya, sebagai balasan dari apa yang dipersembahkan penghipnotis dan menjadikan jin itu yang menghipnotis mentaati kemauan penghipnotis….. (Dan seterusnya yang menunjukkan adanya kerjasama antara penghipnotis dan jin). Bahkan hal ini adalah syirik, karena hal ini adalah mengadu dan meminta tolong kepada selain Allah تعالى.
Asy-Syaikh Al-Albany ditanya sebagaimana dalam kaset “Silsilah Huda wa Nur” no. 324:
Apa hukum hipnotis?
Jawab: Ini adalah dajjal model baru, dajjal yang menyesuaikan zaman, maka hal ini tidak boleh.
Pada kaset no. 27 beliau setelah menyebutkan hukum perdukunan dan sebagainya beliau berkata:
Hipnotis ini termasuk perantara yang ghaib dari manusia, kalau memang seperti ini maka tidak boleh ditempuh.
Setelah terjadi diskusi dengan para penanya, maka kesimpulan ucapan beliau bahwa hal ini ditempuh dengan cara perdukunan dan sihir dan meminta bantuan jin.
Guru kami Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله تعالى berkata:
Hipnotis memiliki keterkaitan dengan ilmu sihir, kedustaan besar (dajl) terhadap manusia, menggunakan bantuan jin dan syaithan. Maka tidak ada yang menggunakan cara ini kecuali orang yang keluar dari agama, yang mana dia tidak punya rasa takut kepada Allah تعالى dan tidak merasa diawasi oleh Allah تعالى, bahkan dia penjahat dan dia termasuk yang disebut dengan dajjal.
Jika seseorang turun berada di suatu tempat dan dia takut akan dihipnotis, apa yang harus dia lakukan?
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله تعالى menjawab:
Seharusnya dia pergi dari tempat itu dan harus berhati-hati atau mawas diri. Paling tidak dia harus berhati-hati dari hal-hal seperti jika diberi minuman atau hal-hal yang menjadi perantara hipnotis (entah ucapan, pandangan atau sentuhan). Melindungi diri dengan dzikir-dzikir dan doa-doa. Atau berusaha membawa teman dan tidak bepergian sendirian. Dan paling tidak selalu berusaha hati-hati dan mawas diri.
Hipnotis telah dijadikan program acara pada televisi, apakah hukum menyaksikannya dan apakah akan berpengaruh terhadap yang menyaksikan?
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله تعالى menjawab:
Tidak boleh menyaksikan acara ini karena padanya ada penipuan kepada manusia dan perancuan, serta kedustaan besar terhadap manusia dari sisi terkadang nampak bagi seseorang suatu hal yang seakan-akan benar padahal tidak sebenarnya lalu dia membenarkannya. Dan ini adalah perkara yang bahaya bagi agama seseorang dn keyakinannya.
Dan acara ini bisa jadi akan memberi pengaruh kepada yang menyaksikan, dari sisi akan terjangkit syubhat (kerancuan), menyangka bahwa orang-orang pendusta ini mendatangkan kebenaran.
Disadur Oleh
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman
dikutip dari : portal-ilmu.net
2011
0 Comments:
Posting Komentar